This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 27 Juli 2020

Mitra BUMDES Kebonturi Kabupaten Cirebon

Mitra BUMDES  "SMS (Subur Makmur Sejahtera)"
Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon


Keberadaan desa sangat penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia sejahtera dan berkeadilan. Dalam strategi pembangunan nasional, desa terus mendapatkan perhatian besar, karena hampir separuh penduduk di Indonesia yaitu lebih dari 110 juta jiwa tinggal di perdesaan. Pembangunan yang terus dilakukan di pedesaan sejak era orde baru, era reformasi hingga saat ini, telah menunjukkan banyak kemajuan dari berbagai bidang seperti pendidikan, sosial maupun ekonomi. Namun sejalan dengan perkembangan jaman dan adanya pengaruh globalisasi, daya tarik kota telah menyebabkan tren urbanisasi yang terus meningkat. Masyarakat terus meninggalkan pedesaan dan pergi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

BUMDES adalah salah satu kelembagaan di desa yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendorong terciptanya peningkatan ekonomi desa. Masyarakat desa yang umumnya adalah bekerja dan bermata pencaharian di sektor pertanian, termasuk didalammnya adalah perkebunan, perikanan dan peternakan, diharapkan bisa terus meningkatkan produktivitasnya agar secara mandiri bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraa mereka, sehingga secara nasional bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan di Indonesia. Pemerintah dan seluruh pihak harus terus berupaya dan mendorong aktivitas ekonomi desa agar bisa meningkatkan produktivitasnya melalui pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. 

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 213 ayat (1), disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDES adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Didalam Undang-undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Oleh karena itu, pengembangan BUMDES merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Diharapkan BUMDES bisa menjadi menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDES diantaranya yaitu: 

  1. Bisnis Sosial, jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.

  2. Bisnis Uang, BUMDES menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.

  3. Bisnis Penyewaan, BUMDES menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.

  4. Lembaga Perantara, BUMDES menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar, atau BUMDESmenjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.

  5. Trading/ perdagangan, BUMDES menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagahg barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas

  6. Usaha Bersama, BUMDES sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDES agar tumbuh usaha bersama.


Pada kesempatan kali ini saya berkesempatan untuk melakukan penelitian dan wawancara dengan salah satu BUMDES di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. BUMDES ini bergerak di bidang kerajinan tangan. BUMDES ini termasuk dalam jenis Usaha Bersama, karena BUMDES di daerah desa Kebonturi menggandeng beberapa pengrajin agar dapat terus berkembang. 




Mitra BUMDES yang saya datangi bernama SMS (Subur Makmur Sejahtera) yang pengurusnya bernama Bapak Mahfudz Amir. Beliau menjalankan usahanya bersama anak laki-lakinya.
Sebelum digandeng oleh BUMDES sebagai Mitra, usaha beliau sudah dijalankan cukup lama. Hingga pada tahun 2019 usaha beliau dijadikan mitra BUMDES agar para pengusaha di desa Kebonturi terus dapat berkembang. Peran BUMDES untuk mendukung usaha ini adalah dengan menyediakan alat-alat dan melakukan pemasaran. Dengan bantuan alat-alat yang disediakan pemerintah desa, Bapak Mahfudz dapat melakukan proses produksi dengan cepat.

Beberapa hasil produk yang dapat dibuat antara lain adalah huruf timbul stainless, kaligrafi batu/kayu, plakat penghargaan, neon box dan beberapa kerajinan tangan lainnya. Barang-barang yang beliau pakai adalah dengan memanfaatkan barang-barang bekas seperti kayu, paralon, kaca yang didapatkan dari sisa-sisa pembangunan proyek.

Proses pemasaran mitra BUMDES ini awalnya hanya dari mulut ke mulut saja, namun saat ini pemasarannya sudah menjangkau jaringan luas melalui media sosial seperti Facebook dan Whatsapp.
Apabila beliau mendapatkan proyek besar, maka peran warga sekitar ikut membantu dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari hal tersebut dapat dijelaskan bahwa peran masyarakat sekitar sangat mendukung untuk berjalannya mitra BUMDES ini.

Kendala yang dihadapi dalam menjalankan Mitra BUMDES ini adalah kendala pengrajin, masih sedikitnya masyarakat yang berminat dan tertarik akan pembuatan kerajinan tangan. Banyaknya anak muda yang lebih memilih bekerja di Pabrik, maka dari itu dikhawatirkan untuk beberapa tahun kedepan tidak ada penerus yang dapat membantu mengembangkan salah satu usaha di desa Kebonturi.

Harapan Bapak Mahfudz selaku pengurus adalah dapat menggandeng Dinas Instansi dibidang kepariwisataan dan kerajinan agar hasil kerajinan dari Mitra BUMDES ini dapat dikenal lebih luas, karena saat ini proses pembuatan kerajinan hanya berdasarkan pemesanan saja. Beliau juga berharap dapat memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sekitar desa agar dapat menciptakan pengrajin yang lebih banyak dan dapat dibangunkan galeri hasil pengrajin desa Kebonturi.

Menurut saya solusi yang dapat mengatasi kendala di Mitra BUMDES ini adalah dengan terus memasarkan hasil-hasil kerajinan. Pemasaran harus mulai masuk ke Online Shop agar lebih dikenal lagi oleh masyarakat luas. Terus mengembangkan inovasi-inovasi kerajinan yang dapat dijadikan ciri khas bahwa kerajinan tersebut berasal dari desa Kebonturi, mempunyai kualitas yang baik dan dapat bersaing dengan pengrajin-pengrajin diluar sana. BUMDES juga harus turut serta dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa dengan mengembangkan usaha desa dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa dan menciptakan nama baik desa yang akan dijadikan kebanggaan warga desa.







Sekian hasil survey dan wawancara yang dapat saya jelaskan mengenai BUMDES di desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat dan dijadikan motivasi kita untuk menjalankan usaha agar dapat meningkatkan nama baik desa tempat kita tinggal.
Artikel ini saya buat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Kewirausahaan Islami yang diampu oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. 

Untuk lebih lengkapnya dapat kalian lihat di Channel Youtube saya. Link : 


Pengikut