Pengertian Bisnis Syariah
Bisnis Syariah terdiri dari 2 kata, yaitu bisnis dan syariah. Bisnis sendiri merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atau berdagang baik barang maupun jasa. Sementara Syariah berarti sumber jalan yang lurus atau secara islami. Jadi pengertian dari Bisnis Syariah adalah adalah sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan hukum syariah atau sistem Islam.
Dalam Bisnis Syariah mengenal prinsip dan etika dalam menjalankan bisnisnya. Pada artikel ini akan saya jelaskan mengenai prinsip dan etika bisnis syariah.
Prinsip Bisnis Syariah
Prinsip menurut Wikipedia memiliki arti suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Prinsip Bisnis Syariah adalah kebenaran universal yang menjadi titik tolak atau pedoman berfikir dan bertindak dalam mengelola usaha atau bisnisnya sesuai dengan syariat islam.
Prinsip dalam bisnis syariah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
1. Prinsip Umum :
- Prinsip Illahiyah (Prinsip Tauhid)Prinsip yang dalam kegiatan dan pengelolaan bisnisnya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip sentral dalam kegiatan bisnis dan sering disebut dengan prinsip Tauhid. Prinsip ini dapat dilihat dari kalimat La Ilaha Illallah. Segala aktivitas bernilai ibadah dan tidak hanya mengejar material semata, nilai ketuhanan selalu dihadirkan dalam segala aktivitasnya.
- Prinsip Nabawi (Kenabian)Prinsip bisnis yang menyandarkan nilai-nilai Nabi. Berdasarkan sifat-sifat Nabi antara lain : Sidiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Fatanah (cerdas) dan Tabligh (menyampaikan).Kejujuran terkait dengan moralitas sebagai pengusaha, harus melekat di dalam diri kita sebagai pengusaha. Sifat amanah dapat membuat mitra kita merasa aman dan nyaman berbisnis dengan kita. Cerdas dalam berbisnis seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah dengan melakukan perdagangan internasional dan pintar dalam melihat peluang. Dan sifat tabligh dapat dilihat dari bagaimana cara kita berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun networking. Semua sifat Nabi masih sangat relevan dalam dunia bisnis.
- Prinsip Adliyah (Keadilan)Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai keadilan . Berlaku adil tanpa pandang bulu kepada seseorang. Contoh dari pada sifat adil sendiri juga dapat dilihat dari bagaimana kita memperlakukan karyawan.
- Prinsip Hurriyah (Kebebasan)Prinsip manajemen bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai hurriyah atau kebebasan. Bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu selama tidak ada dalil yang melarangnya. Kebebasan akan tunduk pada dalil yang melarang atau memperbolehkannya. Bebas berkreasi tetapi tetap pada jalan yang sesuai dengan syariat islam.
- Prinsip Musawwah (Kesetaraan)Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai kesetaraan sebagai pemandu dalam mengelola bisnis. Melahirkan pola kemitraan dalam berbisnis. Memperlakukan antar karyawan, dan segala pihak yang terlibat sebagai mitra bisnis. Tidak menekan ataupun menindas antar karyawan apabila memiliki kekuasaan di dalam bisnis tersebut. Kembali pada posisi dimana derajat kita sebagai manusia dihadapan Allah SWT adalah sama atau setara.
- Prinsip Ta'awun (Tolong Menolong)Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai kerjasama atau tolong menolong sebagai pemandunya. Perintah ini juga terdapat dalam surat Al-Ma'idah Ayat 2 yang berbunyi :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al-Ma'idah (5) Ayat 2).
2. Prinsip Khusus :
- Prinsip Taba'dulul Manafi, Prinsip ini menjelaskan mengenai asas pertukaran manfaat kepada para pihak atau keuntungan kedua belah pihak dalam rangka kesejahteraan bersama, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Segala sesuatunya bersifat sementara, bukan sebagai pemilik tetapi hanya sebagai hak memakai. Segala kepemilikan hanya milik Allah SWT. Agar segala sesuatunya tidak menimbulkan kemudaratan.
- Prinsip Pemerataan (Distributif)Prinsip ini menjelaskan mengenai keadilan dalam melakukan bisnis. Peta bisnis tidak hanya dikuasai oleh kaum tertentu sehingga tidak menimbulkan monopoli. Dalam negara kita pun sudah diatur dalam UU Anti Praktek Monopoli. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Harus saling memperhatikan dan saling membesarkan satu sama lain.
- Prinsip 'An tara' din (Saling Ridha)Segala bentuk bisnis antar individu maupun kelompok berdasarkan pada kerelaan masing-masing. Yang menjual rela memberikan barang dagangannya, dan yang membeli harus rela mengeluarkan harta yang dimilikinya. Prinsip ini merupakan lanjutan dari prinsip pemerataan.
- Prinsip Adamul Maghadir (Masyir, Gharar, Iktikar/iktinaz, Dhalim, dan Riba)Dalam Prinsip ini pebisnis diharuskan menjauhi segala unsur-unsur yang bersifat Magadir. Magadir berasal dari kata Masyir (judi), Gharar (ketidakjelasan), Iktikar/iktinaz (menimbun barang/uang), Dhalim (menimbulkan kenestapaan), dan Riba (mengambil keuntungan sebesar-besarnya).
- Prinsip Al-Birr Wa Al-TaqwaPrinsip yang memegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Segala sesuatu harus dimulai dengan yang benar, terlebih dalam memulai bisnis.
- Prinsip Kitabiyah (Pendokumentasian)Prinsip ini menjelaskan mengenai pencatatan dan pendokumentasian. Segala transaksi harus dicatat agar menjadi bukti hukum yang kuat apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.
Etika Bisnis Syariah
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas moral. Etika erat kaitannya dengan penilaian. Karena pada hakikatnya etika membicarakan sifat manusia sehingga seseorang bisa dikatakan baik, bijak, jahat, susila atau sebagainya.
Etika Bisnis Syariah adalah sekumpulan asas dalam berbisnis sesuai dengan syariat islam.
Dalam etika bisnis syariah seseorang entrepreneur harus memiliki sifat berikut ini, antara lain :
- Etika Bersifat MemberdayakanDalam berbisnis kita juga harus memiliki sifat memberdayakan, membantu pihak yang lemah dan memberikan solusinya. Salah satu solusinya dapat melalui zakat, infaq dan sedekah. Memilah bagaimana cara memberdayakan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Memperkerjakan seseorang agar mendapat penghasilan.
- Etika Pembayaran UpahEtika dimana kita harus paham bagaimana kita mensegerakan upah sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja antar kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), tidak menunda-nunda kewajiban sebagai pemberi upah.
- Etika Jual Beli & HutangTerdapat 3 poin penting dalam etika jual beli & hutang, antara lain :- Mudah, yang berarti harus memudahkan dalam jual beli dan penagihan hutang.- Lemah lembut / Sopan, harus melakukan segala kegiatan dengan sopan santun dan bersikap lemah lembut terhadap konsumen- Jujur, tidak melebihkan atau mengurangkan barang/jasa yang kita jual.
- Etika dalam PemasaranEtika dimana kita harus jujur dalam melakukan pemasaran dan promosi, tidak melebih-lebihkan barang/jasa yang kita jual. Dan memenuhi segala hak yang harus diperoleh konsumen sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Dalam etika kontemporer ada 10 hal yang harus dihindari dalam melakukan kegiatan pemasaran, diantaranya adalah :
- Khianah, adalah penjelasan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Taghrir, adalah membujuk pihak lain dengan perbuatan bohong agar mendapatkan simpatik dari oranglain.
- Tadlis, adalah membohongi dan menyembunyikan kecacatan kepada pembeli.
- Tadlis fi al bai al mu'arabah, adalah kebohongan pihak penjual terkait harga perolehan barang.
- Ghisysy, adalah memaparkan segala keunggulan dengan menyembunyikan kecacatannya.
- Najasy, adalah rekayasa pasar dalam "demand" atau permintaan yang terjadi apabila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, sehingga seolah-olah ada banyak permintaan dan penawaran terhadap harga suatu produk yang menyebabkan harga jual produk tersebut naik.
- Mukamaroh, adalah menjelaskan produk melebihi kualitas yang sebenarnya.
- Ighra, adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
- Talbis, adalah menampakkan kebatilan dalam rupa kebenaran. Dalam berbisnis penjual menyembunyikan kecacatan dengan cara menampakkan kelebihan-kelebihannya.
- Kitman, adalah tindakan menyembunyikan dengan sengaja suatu informasi mengenai objek akad (produk/jasa) yang semestinya diketahui pihak lain.
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Prinsip dan Etika Bisnis Syariah, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 11 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.
Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan. Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar