Senin, 29 Juni 2020

Penetapan Desa Wirausaha & Strategi Pengembangannya


Judul Jurnal : PENETAPAN DESA WIRAUSAHA DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA

Tahun : 2017

Penulis : Iman Hilman

Publikasi : JIMFE (Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi), E-ISSN 2502-5678

Review :

A. Pengertian Kewirausahaan dan Wirausaha (Entrepreneur) 

Kewirausahaan secara umum diartikan sebagai proses mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Menurut Joko Untoro (2010) kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Ronald Melicher (2011) mengemukakan bahwa kewirausahaan adalah proses dalam merubah ide menjadi kesempatan komersil dan menciptakan nilai (harga).
Adapun pengertian wirausahawan adalah orang yang menjalankan wirausaha. Berikut beberapa pengertian wirausahawan atau entrepreneur dari beberapa ahli: 
  1. Wirausahawan atau enterpreneur adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan daripadanya serta mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan kesuksesan (Geoffrey, G. Meredit et al., 1996).
  2. Pengertian Kewirausahaan menurut Drucker (1996) menyatakan bahwa kewirausahaan adalah suatu kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang berbeda dan baru.

B. Pengertian Desa Wirausaha

Geliat perekonomian perdesaan seringkali dinilai lambat dibanding pembangunan ekonomi perkotaan. Penataan ekonomi perdesaan perlu segera dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk mencapainya, diperlukan dua pendekatan yaitu: (a) Kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya perubahan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan; dan (b) Political will dan kemampuan pemerintah desa bersama masyarakat dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan yang sudah disusun (Rustiadi, 2011). 

Potensi sumber daya desa selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Jika pun ada yang memanfaatkan, cenderung eksploitatif dan tidak mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat eksploitasi sumber daya desa. Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat desa. Pengembangan desa wirausaha menawarkan solusi untuk mengurangi kemiskinan, migrasi penduduk, dan pengembangan lapangan kerja di desa. 

Pada Model Sistem Pembangunan Kewirausahaan Desa, pembangunan dilakukan dengan menggunakan Industri Desa sebagai driver penggerak berputarnya kegiatan ekonomi desa. Jika Industri Desa maju maka akan menarik usahausaha lainnya sehingga kegiatan perekonomian akan makin meningkat dan diharapkan dapat membawa ke peningkatan kesejahteraan masyarakat desa (Widjajani, 2015) 

Apabila desa wirausaha menjadi suatu gerakan masif, maka merupakan hal yang sangat mungkin untuk mendorong perkembangan ekonomi perdesaan. Desa wirausaha merupakan program yang dapat dikembangkan untuk mengatasi pengangguran, pendapatan rendah, dan menambah keragaman jenis usaha di desa. Kewirausahaan masyarakat desa pun dapat bermakna mengorganisir struktur ekonomi perdesaan. Seluruh aset desa seperti tanah, air, lingkungan, dan tenaga kerja dapat menjadi modal pengembangan usaha baru yang digerakkan bersama-sama oleh seluruh elemen desa. 
Gagasan melahirkan desa wirausaha merupakan keinginan untuk mengangkat potensi dan keunggulan suatu wilayah yang mampu menjadi penggerak kegiatan perekonomian yang berdampak lebih luas. Karakteristik yang merupakan penarik dan pendorong sehingga tercipta desa wirausaha memiliki dimensi yang luas melampaui batasbatas potensi sektoral. Artinya penciptaan nilai tambah dari potensi dasar (mentah) terjadi di desa wirausaha ini. Desa wirausaha tidak merupakan kampung atau kawasan yang dibatasi oleh administrasi, namun merupakan kawasan yang memiliki fungsi dan orientasi yang serupa.

Desa wirausaha juga akan berhimpit dengan wilayah-wilayah lainnya yang diposisikan untuk berinteraksi secara menguntungkan (bersinergis). Sinergitas dapat bersifat ke hulu atau ke hilir. Pengembangan desa wirausaha juga bertujuan meningkatkan peran koperasi dan UKM di desa, menumbuhkan wirausaha baru, meningkatkan kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah serta membuka lapangan kerja. 

Penetapan suatu desa wirausaha harus melalui assesment terhadap potensi wilayah, kondisi masyarakat, sarana dan prasarana, keterkaitan aktivitas ekonomi dengan wilayah-wilayah lainnya, aspek pendukung seperti kelembagaan keuangan, posisi geografis yang diuntungkan serta resultante keseluruhannya. Posisi yang diuntungkan maksudnya posisi yang strategis, seperti jalur/lintasan yang menghubungkan suatu wilayah potensial dengan wilayah potensial lainnya. Keuntungan tersebut dapat tergambarkan dari mudahnya memasarkan produk-produk yang dihasilkan sebagai dampak dari dekatnya dengan wilayah pemasaran (wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi yang ditunjang oleh tingkat daya beli yang tinggi pula). Keuntungan yang lain adalah kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan pendukung lainnya sebagai dampak dari dekatnya dengan wilayah potensi bahan baku yang didukung sarana dan prasarana yang memadai, seperti akses jalan dan akses komunikasi. Hal yang juga sangat penting adalah munculnya kebanggaan dari masyarakat yang berdomisili di desa wirausaha tersebut.


Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, metode penetapan desa wirausaha mempertimbangkan 3 (tiga) faktor yaitu faktor potensi wilayah, faktor harapan masyarakat dan faktor kebijakan pemerintah. Untuk faktor potensi wilayah, dilakukan dengan assessment. Assessment ini dilakukan dengan menilai potensi sebuah wilayah berdasarkan beberapa parameter dan indikator yang relevan.

C. Strategi Pengembangan Desa Wirausaha 

Penyusunan strategi pengembangan disusun berdasarkan potensi dan permasalahan yang dihadapi. 
Adapun strategi yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut:
  1. Peningkatan Kualitas SDM
  2. Peningkatan Kualitas Alat Produksi
  3. Pengembangan Kelembagaan Usaha
    a. Koperasi
    b. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
  4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  5. Pengembangan Promosi Desa Wirausaha sebagai Desa Wisata
  6. Peningkatan Kualitas Infrastruktur
  7. Penyiapan Masyarakat

Potensi Usaha Unggulan di Tempat Tinggal :

Di wilayah tempat tinggal saya terletak di Pamitran Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Karena termasuk ke dalam pusat perkotaan dan tidak terdapat sumberdaya alam yang dapat diolah maka dari itu di wilayah tempat tinggal saya tidak memiliki potensi di sektor pertanian, peternakan, perikanan ataupun pertambangan. Tetapi hal tersebut tidak membuat pelaku UMKM di wilayah kami berkurang. Karena wilayah kami yang dekat dengan pasar, sekolahan, pertokoan dan kantor, maka mayoritas usaha yang kami jalankan adalah usaha perdagangan makanan atau minuman, seperti berjualan siomay, bakso, nasi kuning, nasi lengko, nasi goreng, es dawet, es campur dan berbagai jenis makanan dan minuman lainnya. 
Hal tersebut dilakukan karena melihat peluang bahwa terdapat banyaknya masyarakat yang pergi ke pasar untuk mencari bahan-bahan pokok, termasuk membeli sarapan ketika pagi hari. Banyaknya anak sekolah yang ingin membeli sarapan, karyawan toko & kantor yang mencari makan siang ketika waktu istirahat atau banyaknya karyawan yang membeli makan ketika waktu pulang bekerja di malam hari. Untuk bahan baku pun cukup mudah didapatkan karena berdekatan dengan pasar.

Untuk perihal potensi yang harus dikembangkan di wilayah tempat tinggal saya adalah bagaimana usaha tersebut dapat masuk ke bisnis online, dimana pembelian makanan ataupun minuman tersebut dapat dilakukan dengan online. Baik dibantu oleh perusahaan seperti Gojek atau Grab, ataupun dapat dilakukan pengiriman sendiri. Harus mulai memanfaatkan teknologi agar usaha mereka berkembang. Termasuk warung kelontong rumahan agar memudahkan warga setempat memesan dan membeli barang yang diperlukan.
Potensi yang juga dapat dikembangkan adalah menjadi supplier sayur, buah dan daging untuk perusahaan-perusahaan jasa pelayanan makanan dan minuman seperti restoran dan cafe. Apabila kita mempunyai modal yang cukup besar, usaha tersebut dapat dilakukan dan berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar.

Demikian yang dapat saya review mengenai Desa Wirausaha, sebagai tugas mata kuliah Kewirausahaan Islami, meresume dan bedah jurnal dari Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi Volume 3 No. 2 Tahun 2017, Hal. 28-36 berjudul "Penetapan Desa Wirausaha dan Strategi Pengembangannya" yang disusun oleh Iman Hilman dari Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan.
Dalam Jurnal beliau juga dilakukan pengujian penetapan Desa Gunung Malang sebagai Desa Wirausaha, pada desa tersebut sebagian besarnya adalah seorang petani maka usaha yang mereka kembangkan pada umumnya adalah produk-produk pengolahan bambu seperti tusuk sate, boboko, tampah dan lain-lain.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat salah kata atau kalimat yang saya jelaskan.
Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut