Sabtu, 25 April 2020

Product & Brand


Dalam menjalankan sebuah bisnis tentu mengenal istilah Produk dan Merek. Produk dan merek memiliki pengertian yang berbeda.
Dalam artikel ini saya akan menjelaskan mengenai produk dan merek dalam sebuah bisnis.

Produk (Product)

Pengertian dari produk adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan, atau dalam marketing produk disebut segala apapun yang dapat ditawarkan ke sebuah pasar dan bisa memuaskan keinginan dan kebutuhan seseorang.
Menurut Philip Kotler, Pengertian produk antara lain :
  • "A product is a thing that can be offered to a market to satisfy a want or need."
    (Produk adalah sesuatu hal yang dapat ditawarkan ke pasar untuk memuaskan keinginan atau kebutuhan)
  • "Product is something to offer to the market to get attention, buying, using or consume to fulfill the desires or needs."
    (Produk adalah sesuatu yang ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan atau dikonsumsi untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan)
Sebuah produk dapat diklasifikasikan sebagai yang terbuat dari material/bahan (Tangible Product) atau tidak berwujud (Intangible Product).
Tangible Product adalah barang yang secara obyek fisik yang dapat dirasakan dengan sentuhan seperti bangunan, kendaraan, gadget, pakaian, ataupun barang lainnya yang berwujud.
Intangible Product adalah produk yang hanya dapat dirasakan secara tidak langsung, tidak berwujud, dan tidak dapat diraba seperti polis asuransi.

Salah satu teknik yang cukup bagus untuk memahami produk adalah dengan Sistem Klasifikasi Aspinwall (Aspinwall Classification System), yang mengelompokkan produk menggunakan lima variabel penilaian.
Klasifikasi produk berdasarkan Aspinwall Classification System :
  1. Replacement Rate - Seberapa sering produk tersebut dipesan ulang oleh pelanggan/pembeli
  2. Gross Margin - Berapa besar rata-rata keuntungan yang dihasilkan oleh tiap produk
  3. Buyer Goal Adjustment - Seberapa besar rentang segmen konsumen yang bisa dicapai
  4. Duration of Product Satisfaction - Seberapa lama produk tersebut bermanfaat bagi pembeli
  5. Duration of Buyer Search Behaviour - Berapa lama konsumen tetap mencari dan membeli produk
Merek (Brand)

Merek atau merek dagang (simbol : ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Menurut Wikipedia, Merek atau jenama adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang/jasa yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai "a name, term, sign, symbol, or design, or a combinatuin of them, intended to identify the goods and services of one seller or group of sellers and to differentiate them from those of competitors" (Kottler, 2000: 404).

Mengutip dari kalimat seorang penyair & aktor bahasa inggris terkenal dari Inggris, William Shakespeare bahwa "What's in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet." yang berarti "Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi."

Merek sangat penting untuk dijadikan sebagai identitas barang/jasa yang akan kita tawarkan sebagai entrepreneur, sebagai ciri khas pembeda dengan barang milik oranglain.
Menurut Kotler merek dapat dibedakan menjadi tiga pengertian :

  1. Brand Name adalah bagian dari merek yang bisa dilafalkan
  2. Brand Mark adalah suatu symbol atau desain yang digunakan untuk memberikan identitas oada produk atau untuk membedakannya dengan produk lain
  3. Trade Character adalah adalah brand mark yang mengambil bentuk fisik atau sifat manusia

Dalam pemilihan nama merek menurut Philip Kotler, dapat dikategorikan sebagai berikut :
  1. Memorable (Easily Recognized, Easily Recalled)
    Sebuah merek harus dapat mudah dikenal dan mudah diucapkan agar mudah diingat.
  2. Meaningful (Descriptive, Persuasive)
    Sebuah merek harus memiliki arti/makna agar dapat mendeskripsikan produk yang ditawarkan
  3. Likeable (Fun & Interesting, Rich Visual & Verbal Imagery, Aesthetically)
    Sebuah merek harus mempunyai kredibilitas dan daya sugestif, dapat membawa kesenangan dan ketertarikan dalam melihat produk, serta kaya dalam image visual dan verbal
  4. Protectable (Legally, Competitively)
    Sebuah merek harus aman, baik secara hukum maupun persaingan
  5. Adaptable (Flexible, Updateable)
    Sebuah merek harus bersifat fleksibel agar lebih mudah diperbarui dan disesuaikan dengan konteks
  6. Transferable (Within & Across Product Categories, Across Geographical Boundaries & Cultures)
    Merek harus bersifat mobile, baik dari sisi kategori produk maupun batasan geografis maupun budaya
Produk vs Merek


Dari pengertian diatas menjelaskan bahwa produk dan merek memiliki arti yang berbeda.
Beberapa perbedaan antara produk dan merek :
  • Produk adalah barang atau jasa yang diproduksi dan ditawarkan oleh perusahaan untuk dijual. Sedangkan merek adalah entitas seperti logo, simbol atau nama yang digunakan oleh perusahaan.
  • Produk dibeli karena adanya kebutuhan, sedangkan merek adalah sesuatu yang diinginkan. Contohnya adalah ketika kebutuhan kita adalah membeli sepatu, tetapi keinginan kita tentu berbeda-beda yaitu ingin memakai sepatu merek Nike atau Adidas.
  • Menyalin atau memperbanyak suatu produk sangat mudah, tetapi sulit untuk menyalin suatu merek atau dapat dikatakan tidak mungkin karena adanya Undang-Undang yang mengatur tentang merek dagang
  • Produk dapat usang atau habis pakai dari waktu ke waktu (kadaluarsa), sedangkan merek dapat bertahan sangat lama dan akan diingat selamanya
  • Produk menawarkan fungsi, sedangkan merek menawarkan sebuah nilai (value) dari produk tersebut
  • Produk tidak dapat meningkatkan harga jual, tetapi merek dapat meningkatkan harga jual sebuah produk
  • Produk dibuat oleh pabrik, sedangkan merek diciptakan oleh pelanggan
Untuk dapat menjadikan merek dagang kita sebagai identitas perusahaan, perlu mendaftarkan hak merek agar tidak terjadi perebutan hak atas nama yang diasosiasikan menjadi tanda pengenal dagang/usaha kita. Karena akan ada kemungkinan oranglain menggunakan merek dagang kita apabila merek kita sudah dapat dikenal oleh orang banyak.

Undang-Undang yang mengatur tentang Merek :
Di Indonesia merek dagang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek (UUM) dijelaskan bahwa "Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftat dalam Daftar Umum Merek nuntuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya." 
Pada Pasal 28 UUM dijelaskan pula mengenai jangka waktu dari merek tersebut, "Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang."

Brand Ambassador

Ketika merek sudah dibuat, perlu adanya Brand Ambassador agar merek yang kita miliki dapat dengan cepat dan mudah diterima atau diingat oleh masyarakat luas.
Brand ambassador atau duta merek adalah individu atau kelompok yang ditunjuk sebagai ikon atau identitas untuk mewakili produk tertentu sebagai representasi citra terbaik dai suatu produk, sehingga konsumen dapat tertarik dan diundang untuk membeli atau menggunakan produk tersebut. Penunjukkan brand ambassador biasanya diwakili oleh sosok selebriti atau atlet yang menjadi panutan idola dari masyarakat luas.
Istilah lain dari brand Ambassador adalah istilah pemasaran untuk seseorang atau kelompok yang ditugaskan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mempromosikan merek dalam bentuk produk atau jasa.

Contoh Merek :




Terkadang logo sebuah merek dapat berubah seiring dengan perkembangan waktu menyesuaikan perkembangan zaman. Beberapa contoh perusahaan terkenal yang mengalami perubahan pada logo merek dagang :






Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Produk & Merek, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 25 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan.
Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut