This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 13 Juni 2020

Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah


Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Untuk itu, sebelum masuk kepada masalah pengertian pembiayaan, perlu diketahui apa itu bisnis. Bisnis adalah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, pedagangan atau pengolahan barang (produksi). Dengan kata lain, bisnis merupakan aktivitas berupa pengembangan aktivitas ekonomi dalam bidang jasa, perdagangan, dan industri guna mengoptimalkan nilai keuntungan.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I Trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku sahib almal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan Islam, istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank Islam, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk pembiayaan, piutang, qard, surat berharga Islam, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi, serta sertifikat wadiah.

Pembiayaan dilakukan oleh lembaga yang disebut dengan Bank atau Perbankan. Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri, yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inillah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Dalam Bank Syariah kegiatan operasionalnya harus bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, yaitu maysir, garar, riba, risywah, dan batil. Dengan demikian, hal ini berbeda dengan bank konvensional yang kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip bunga yang oleh sebagian besar ulama dikatakan sama dengan riba.

Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya, baik lembaga negara maupun swasta. Dalam kegiatan penyaluran dana, bank syari’ah melakukan investasi dan pembiayaan. Disebut investasi, karena prinsip yang digunakan adalah prinsip penanaman dana atau penyertaan, dan keuantungan akan diperoleh bergantung pada kinerja usaha yang menjadi objek penyertaan tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan sebelumnya. Disebut, pembiayaan karena bank syari’ah menyediakan dana guna membiayai kebutuhan nasabah yang memerlukannya dan layak memperolehnya.

Kedudukan bank syari’ah dalam hubungan dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari.

Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
  1. Menjauhkan diri dari unsur riba, dengan cara:
    1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Luqman [31]: 34: 
      “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat, dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Luqman [31]: 34)
    2. Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya terhadap utang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Ali Imran [3]: 130: 
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda12 dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran [3]: 130)
    3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan, baik kuantitas maupun kualitas.
    4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela.
  2. Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya, dengan mengacu pada Q.S. al-Baqarah [2]: 275: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 275).
    Selain itu, juga terdapat dalam Q.S. an-Nisa’ [4]: 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. an-Nisa’ [4]: 29)

Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
  1. Aspek syar’i, di mana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap berpedoman pada syari’ah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir, garar, riba, serta bidang usahanya harus halal.
  2. Aspek ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.



  • Prinsip-Prinsip Pembiayaan

Pemberian pembiayaan konvensional meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi dengan cara membungakan uang yang dipinjam tersebut. Prinsip meniadakan transaksi semacam ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan dengan tidak meminjamkan sejumlah uang pada customer, tetapi membiayai proyek customer. Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya, pembiayaan usaha customer tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan customer, lalu bank menjual kembali kepada customer, atau dapat pula dengan cara mengikutsertakan modal dalam usaha customer.

Lazimnya dalam bisnis prinsip pembiayaan, ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syariah, yaitu:

  1. Prinsip Bagi Hasil
    Fasilitas pembiayaan yang disediakan di sini berupa uang tunai atau barang yang dinilai dengan uang. Jika dilihat dari sisi jumlah, dapat menyediakan sampai 100% dari modal yang diperlukan, ataupun dapat pula hanya sebagian saja berupa patungan antar bank dengan pengusaha (customer). Jika dilihat dari sisi bagi hasilnya, ada dua jenis bagi hasil (tergantung kesepakatan), yaitu revenue sharing atau profit sharing. Adapun dalam hal presentase bagi hasilnya dikenal dengan nisbah, yang dapat disepakati dengan customer yang mendapat faslitas pembiayaan pada saat akad pembiayaan.
    Prinsip bagi hasil ini terdapat dalam produk-produk:
    1. Mudaharabah, yaitu akad kerja sama uaha antara dua pihak di mana pihak pertama (sahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
    2. Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
    3. Muzara’ah, yaitu akad kerja sama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen. Adapun jenis-jenis muzara’ah adalah: (a) muzara’ah, yaitu kerja sama pengolahan lahan di mana benih berasal dari pemilik lahan; (b) mukhabarah, yaitu kerja sama pengolahan lahan di mana benih berasal dari penggarap.
  2. Prinsip Jual Beli
    Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up). Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditetapkan di muka dan menjadi bagian antar harga barang yang diperjualbelikan. 
    Prinsip ini terdapat dalam produk:
    1. Bai‘ al-Murabah}ah, yaitu akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. 
    2. Bai‘ al-muqayyadah, yaitu jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). 
    3. Bai‘ al-mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli. 
    4. Bai‘ as-salam, yaitu akad jual beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati.
    5. Bai‘ al-istisna, yaitu kontrak jual beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu, tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
  3. Prinsip Sewa-menyewa
    Selain akad jual beli yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pula akad sewa-menyewa yang dilaksanakan dalam perbankan syari’ah. 
    Prinsip ini terdiri atas dua jenis akad, yaitu:
    1. Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 
    2. Akad ijarah muntabiha bi at-tamlik, yaitu sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang menandakan dengan ijarah biasa.

  • Jenis-Jenis Pembiayaan

Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di antaranya:

  1. Pembiayaan menurut tujuan. 
    Pembiayaan menurut tujuan dalam bank syari’ah dibedakan menjadi: 
    1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha. 
    2. Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif.
  2. Pembiayaan menurut jangka waktu. 
    Pembiayaan menurut jangka waktu dibedakan menjadi
    1. Pembiayaan jangka waktu pendek, yaitu pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun. 
    2. Pembiayaan jangka waktu menengah, yaitu pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun. 
    3. Pembiayaan jangka waktu panjang, yaitu pembiayaan yang dilakukan dengan watu lebih dari 5 tahun.

Selain itu, pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk pembiayaan aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Adapun jenis pembiayaan yang dimaksud sebagai berikut.

A. Pembiayaan yang bersifat aktiva produktif, antara lain :
  1. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Jenis pembiayaan dengan prinsip bagi hasil ini meliputi:
    1. Pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal atau biasa disebut sahib al-mal menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai pengelola atau biasa disebut mudarib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad.
      Ada dua tipe pembiyaan mudharabah, yaitu Mudarabah mutlaqah dan Mudarabah muqayyadah.
    2. Pembiayaan musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Keuntungan dari hasil usaha bersama ini dapat dibagikan, baik menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (unproportional). Manakala merugi, kewajiban hanya terbatas sampai batas modal masing-masingPembiayaan dengan prinsip jual beli.
  2. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian atas barang yang dijual
  3. Pembiayaan dengan prinsip sewa. Transaksi ijarah (sewa) dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya ijarah sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
B. Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif.
Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan adalah berbentuk pinjaman, yaitu:

  1. Pinjaman qard atau talangan, yaitu penyediaan dana atau tagihan antara bank Islam dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu: 
    1. Sebagai pinjaman talangan haji, di mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji. 
    2. Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syari’ah, di mana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan. 
    3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan, bank akan memberatkan pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli atau bagi hasil.
    4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, di mana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
  • Analisis Kelayakan Pembiayaan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana, bank syari’ah perlu memerhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan. Secara umum, analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
  1. Pendekatan analisis pembiayaan. Ada beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank syari’ah dalam kaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu: 
    1. Pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memerhatikan kuantitas dan kualitas yang dimiliki oleh peminjam. 
    2. Pendekatan karakter, artinya bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah. 
    3. Pendekatan kemampuan pelunasan, artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil.
    4. Pendekatan dengan studi kelayakan, artinya bank memerhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam. 
    5. Pendekatan fungsi-fungsi bank, artinya bank memerhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan.
  2. Penerapan prinsip analisis pembiayaan. Prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu: 
    1. Character, yaitu sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman. 
    2. Capacity, yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil. 
    3. Capital, yaitu besarnya modal yang diperlukan peminjam. 
    4. Colateral, yaitu jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank.
    5. Condition, yaitu keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak

      Prinsip 5C tersebut terkadang ditambahkan dengan 1C, yaitu constraint, artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.
  3. Penerapan prosedur analisis pembiayaan.
    Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syari’ah adalah: 
    1. Berkas dan pencatatan. 
    2. Data pokok dan analisis pendahuluan. 
    3. Penelitian data. 
    4. Penelitian atas realisasi usaha. 
    5. Penelitian atas rencana usaha. 
    6. Penelitian dan penilaian barang jaminan. 
    7. Laporan keuangan dan penelitiannya.
  4. Penentuan kebijakan pembiayaan bank syari’ah, terdiri atas:
    1. Kebijakan umum pembiayaan bank syari’ah, untuk pemilihan/ penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut, seyogianya ditetapkan secara bersama oleh dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas syari’ah mengenai jenis besarannya (nilai rupiahnya) sehingga atas pilihan-pilihan yang akan ditentukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i, di samping aspek ekonomisnya. 
    2. Pengambil keputusan pembiayaan. Dalam realisasi suatu pembiayaan secara inheren terdapat risiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah sehingga kondisi terpuruknya menjadi macet. Guna menghindari risiko demikian, kiranya dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang atau cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “objektif ”. Keputusan mana hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus komite pembiayaan, berapa pun besar plafon/limit pembiayaan yang dinilai/diputus.
  • Pengawasan dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan faktor utama yang paling dominan adalah faktor manajerial. Timbulnya kesulitan-kesulitan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh faktor manajerial dapat dilihat dari beberapa hal, seperti kelemahan dalam kebijakan dalam pembelian dan penjualan, lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, kebijakan piutang yang kurang tepat, penempatan yang berlebihan pada aktiva tetap, dan permodalan yang tidak cukup.
Faktor ekstern adalah faktor-faktor yang berada di luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, perubahan-perubahan teknologi, dan lain-lain.

Mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut.
  1. Sebelum realisasi pembiayaan. Dalam tahapan ini, berdasarkan persetujuan nasabah di atas, bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikat agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dilakukan. 
  2. Setelah realisasi pembiayaan. Bagi bank, pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, jangan sampai “bocor”, dalam arti lari ke luar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembiayaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.
Risiko yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka bank syari’ah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.

Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai konsep pembiayaan dalam perbankan syariah, sebagai tugas mata kuliah Kewirausahaan Islami, meresume dan bedah jurnal dari Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1, Februari 2015 berjudul "Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari'ah", yang disusun oleh Rahmat Ilyas (STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Indonesia).

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat salah kata atau kalimat yang saya jelaskan.
Terima kasih.

Minggu, 03 Mei 2020

Business Plan : Definisi & Komponen


Definisi Business Plan

Business Plan atau Rencana Bisnis adalah suatu dokumen tertulis yang mengemukakan tentang ide pokok yang mendasari pertimbangan-pertimbangan untuk memulai atau mendirikan suatu bisnis dan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian tersebut atau memulai bisnis dari awal.

Sebuah dokumen tertulis yang menggambarkan sifat dari bisnis, penjualan dan strategi pemasaran, latar belakang keuangan, dan proyeksi ke depan terkait dengan keuntungan (profit) serta kerugian (hambatan dalam mendapatkan keuntungan). Rencana bisnis juga bisa mengandung informasi mengenai latar belakang organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk memenuhi tujuan itu.
Sebuah rencana bisnis pada dasarnya adalah peta jalan untuk pemilik usaha, membantu mereka mengumpulkan semua aspek yang berbeda untuk usaha masa depan mereka.

Pengertian Business Plan menurut beberapa ahli
Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai business plan, yakni sebagai berikut:
  1. Hisrich dan Peters (1995:113)
    Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh pengusaha yang menggambarkan semua elemen eksternal dan internal yang relevan yang berkaitan dalam memulai usaha baru.
  2. Megginson (2000)
    Rencana Bisnis adalah suatu rencana tertulis yang memuat kecil dan tujuan bisnis, cara kerja dan rincian keuangan, struktur para pemilik dan manajemen dan bagaiman acara memperoleh tujuan bisnisnya.
  3. Bygrave (1994:114)
    Rencana Bisnis adalah suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual barang dan jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana (investor)
Penyusunan Business Plan


Terdapat beberapa komponen dalam menyusun sebuah business plan, antara lain :
  1. Executive Summary
    Bagian pertama ini harus mampu berdiri sendiri sebagai ringkasan dari rencana bisnis keseluruhan. Ini harus mencakup semua elemen penting dari bisnis kita. 
    Deskripsi bisnis bertujuan untuk menjelaskan secara singkat apa bidang usaha yang akan dijalankan, beserta potensi produk dan kemungkinannya untuk bertahan dan berkembang di masa depan. Dalam deskripsi bisnis ini, diharapkan semua orang yang nantinya terlibat dalam bisnis, akan mengetahui potensi dan arah pengembangan dari bisnis tersebut. Karena terkadang investor yang sibuk hanya membaca ringkasan eksekutif.

  2. Company Overview
    Bagian ini harus menjelaskan perusahaan kita. 
    Who are you, where are you, and what do you do?
    Berisi data perusahaan kita seperti nama perusahaan, pemilik perusahaan, bentuk perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, email, dan alamat web perusahaan.
    Tidak lupa menyertakan visi dan misi perusahaan yang merangkum apa yang akan kita coba lakukan.

  3. Products and Services
    Menjelaskan produk dan jasa yang kita sediakan. Deskripsikan dengan jelas apa produknya, terbuat dari apa bahannya dan bagaimana proses produksinya.

  4. Marketing and Sales Plan
    Menjelaskan bagaimana cara perusahaan menjual dan memperkenalkan produk ke masyarakat luas. Menentukan segmentasi pasar, yaitu membagi atau mengelmpokkan pasar yang heterogen menjadi pasar yang homogen atau memiliki kesamaan dalam hal minat, daya beli, geografi, perilaku pembelian maupun gaya hidup.
    Dalam langkah ini juga kita harus mendeskripsikan marketing produknya yang lain, dapat mengkombinasikan dengan Bauran Pemasaran atau Marketing Mix 7P (Product, Place, Price, People, Promotions, Process, Physical Evidence)

  5. Strategy and Implementation
    Mendeskripsikan bagaimana strategi untuk menjual barang tersebut sehingga menjadi Trending Topic ataupun laku di pasaran baik dengan cara unik ataupun generik.
    Metode strategi dapat berupa Below The Line & Above The Line, On-Line & Off-Line.
    • Below The Line ( BTL) adalah segala aktifitas marketing atau promosi yang dilakukan di tingkat retail/konsumen dengan salah satu tujuannya adalah merangkul konsumen supaya aware dengan produk kita, contohnya : program bonus/hadiah, event, pembinaan konsumen dll.
    • Above The Line (ATL) artinya adalah pemasaran yang melakukan pemasaran produk / jasa dengan menggunakan media massa. Media yang digunakan biasanya adalah media televisi, radio, media cetak (koran, majalah, dll). Dan saat ini ketika Internet sangat booming menggunakan iklan pada search engine atau banner pada situs-situs terkenal.
    • Strategi Pemasaran Online adalah strategi pemasaran yang untuk mencapai target konsumen pemasaran menggunakan media online, seperti SEO (Search Engine Optimization), SEM (Search Engine Marketing) dan social media. Jadi, cakupan untuk memilih pelanggan lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
    • Strategi Pemasaran Offline adalah pemasaran yang dilakukan untuk menarik target konsumen adalah dengan membuat spanduk di sekitar toko atau bisa juga dengan membagikan brosur. Untuk toko yang besar ia bisa menggunakan televisi ataupun radio, bahkan tak jarang yang masih memakai brosur. Strategi ini hanya menjangkau wilayah kecil.
  6. Management Team
    Mendeskripsikan bagaimana bagian-bagian dalam tim, job description serta fungsi masing-masing sesuai dengan struktur organisasi perusahaan. Berapa banyak orang yang dapat dipekerjakan dalam suatu proses produksi. Dapat juga menambahkan mengenai SOP dalam perusahaan.
    Dapat menampilkan layout organisasi dan menjelaskan tugas pokok fungsinya.

  7. Financial Plan
    Mendeskripsikan bagaimana perencanaan produksi menggunakan sumber daya modal. Darimana sumber dana berasal, bagaimana mengatur anggaran agar efisien namun tetap dapat mengoperasikan seluruh divisi dalam perusahaan agar berjalan lancar.
    Deskripsikan pula HPP diperoleh darimana sehingga dapat menjelaskan harga produk untuk pasaran, sertakan alasan mengapa menjual di harga tersebut.
    Deskripsikan juga berapa target penjualan agar memperoleh laba dan profit.
    Pada bagian ini berisi semua biaya estimasi seluruh proses yang dilakukan perusahaan, termasuk proses produksi, proses marketing dan lain-lain.

  8. Appendices
    Berisi data-data pendukung ataupun grafik yang mendukung business plan. Dapat berisi gambar-gambar lainnya.
Perlu diketahui di zaman yang era digital sekarang, dalam membuat sebuah business plan tidak lagi menggunakan kertas yang berbentuk seperti proposal. Kita juga dapat membuat sebuah business plan yang menarik agar para investor dapat tertarik untuk masuk ke dalam bisnis yang akan kita jalankan. Contohnya adalah seperti apa yang sudah dilakukan oleh Jennifer Lee seorang pebisnis yang sangat kreatif dalam membuat perencanaan bisnis. Dan buku karangan beliau yang berjudul "The Right-Brain Business Plan".





Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Business Plan, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 2 Mei 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan.
Terima kasih.



Sabtu, 25 April 2020

Product & Brand


Dalam menjalankan sebuah bisnis tentu mengenal istilah Produk dan Merek. Produk dan merek memiliki pengertian yang berbeda.
Dalam artikel ini saya akan menjelaskan mengenai produk dan merek dalam sebuah bisnis.

Produk (Product)

Pengertian dari produk adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan, atau dalam marketing produk disebut segala apapun yang dapat ditawarkan ke sebuah pasar dan bisa memuaskan keinginan dan kebutuhan seseorang.
Menurut Philip Kotler, Pengertian produk antara lain :
  • "A product is a thing that can be offered to a market to satisfy a want or need."
    (Produk adalah sesuatu hal yang dapat ditawarkan ke pasar untuk memuaskan keinginan atau kebutuhan)
  • "Product is something to offer to the market to get attention, buying, using or consume to fulfill the desires or needs."
    (Produk adalah sesuatu yang ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan atau dikonsumsi untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan)
Sebuah produk dapat diklasifikasikan sebagai yang terbuat dari material/bahan (Tangible Product) atau tidak berwujud (Intangible Product).
Tangible Product adalah barang yang secara obyek fisik yang dapat dirasakan dengan sentuhan seperti bangunan, kendaraan, gadget, pakaian, ataupun barang lainnya yang berwujud.
Intangible Product adalah produk yang hanya dapat dirasakan secara tidak langsung, tidak berwujud, dan tidak dapat diraba seperti polis asuransi.

Salah satu teknik yang cukup bagus untuk memahami produk adalah dengan Sistem Klasifikasi Aspinwall (Aspinwall Classification System), yang mengelompokkan produk menggunakan lima variabel penilaian.
Klasifikasi produk berdasarkan Aspinwall Classification System :
  1. Replacement Rate - Seberapa sering produk tersebut dipesan ulang oleh pelanggan/pembeli
  2. Gross Margin - Berapa besar rata-rata keuntungan yang dihasilkan oleh tiap produk
  3. Buyer Goal Adjustment - Seberapa besar rentang segmen konsumen yang bisa dicapai
  4. Duration of Product Satisfaction - Seberapa lama produk tersebut bermanfaat bagi pembeli
  5. Duration of Buyer Search Behaviour - Berapa lama konsumen tetap mencari dan membeli produk
Merek (Brand)

Merek atau merek dagang (simbol : ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Menurut Wikipedia, Merek atau jenama adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang/jasa yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai "a name, term, sign, symbol, or design, or a combinatuin of them, intended to identify the goods and services of one seller or group of sellers and to differentiate them from those of competitors" (Kottler, 2000: 404).

Mengutip dari kalimat seorang penyair & aktor bahasa inggris terkenal dari Inggris, William Shakespeare bahwa "What's in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet." yang berarti "Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi."

Merek sangat penting untuk dijadikan sebagai identitas barang/jasa yang akan kita tawarkan sebagai entrepreneur, sebagai ciri khas pembeda dengan barang milik oranglain.
Menurut Kotler merek dapat dibedakan menjadi tiga pengertian :

  1. Brand Name adalah bagian dari merek yang bisa dilafalkan
  2. Brand Mark adalah suatu symbol atau desain yang digunakan untuk memberikan identitas oada produk atau untuk membedakannya dengan produk lain
  3. Trade Character adalah adalah brand mark yang mengambil bentuk fisik atau sifat manusia

Dalam pemilihan nama merek menurut Philip Kotler, dapat dikategorikan sebagai berikut :
  1. Memorable (Easily Recognized, Easily Recalled)
    Sebuah merek harus dapat mudah dikenal dan mudah diucapkan agar mudah diingat.
  2. Meaningful (Descriptive, Persuasive)
    Sebuah merek harus memiliki arti/makna agar dapat mendeskripsikan produk yang ditawarkan
  3. Likeable (Fun & Interesting, Rich Visual & Verbal Imagery, Aesthetically)
    Sebuah merek harus mempunyai kredibilitas dan daya sugestif, dapat membawa kesenangan dan ketertarikan dalam melihat produk, serta kaya dalam image visual dan verbal
  4. Protectable (Legally, Competitively)
    Sebuah merek harus aman, baik secara hukum maupun persaingan
  5. Adaptable (Flexible, Updateable)
    Sebuah merek harus bersifat fleksibel agar lebih mudah diperbarui dan disesuaikan dengan konteks
  6. Transferable (Within & Across Product Categories, Across Geographical Boundaries & Cultures)
    Merek harus bersifat mobile, baik dari sisi kategori produk maupun batasan geografis maupun budaya
Produk vs Merek


Dari pengertian diatas menjelaskan bahwa produk dan merek memiliki arti yang berbeda.
Beberapa perbedaan antara produk dan merek :
  • Produk adalah barang atau jasa yang diproduksi dan ditawarkan oleh perusahaan untuk dijual. Sedangkan merek adalah entitas seperti logo, simbol atau nama yang digunakan oleh perusahaan.
  • Produk dibeli karena adanya kebutuhan, sedangkan merek adalah sesuatu yang diinginkan. Contohnya adalah ketika kebutuhan kita adalah membeli sepatu, tetapi keinginan kita tentu berbeda-beda yaitu ingin memakai sepatu merek Nike atau Adidas.
  • Menyalin atau memperbanyak suatu produk sangat mudah, tetapi sulit untuk menyalin suatu merek atau dapat dikatakan tidak mungkin karena adanya Undang-Undang yang mengatur tentang merek dagang
  • Produk dapat usang atau habis pakai dari waktu ke waktu (kadaluarsa), sedangkan merek dapat bertahan sangat lama dan akan diingat selamanya
  • Produk menawarkan fungsi, sedangkan merek menawarkan sebuah nilai (value) dari produk tersebut
  • Produk tidak dapat meningkatkan harga jual, tetapi merek dapat meningkatkan harga jual sebuah produk
  • Produk dibuat oleh pabrik, sedangkan merek diciptakan oleh pelanggan
Untuk dapat menjadikan merek dagang kita sebagai identitas perusahaan, perlu mendaftarkan hak merek agar tidak terjadi perebutan hak atas nama yang diasosiasikan menjadi tanda pengenal dagang/usaha kita. Karena akan ada kemungkinan oranglain menggunakan merek dagang kita apabila merek kita sudah dapat dikenal oleh orang banyak.

Undang-Undang yang mengatur tentang Merek :
Di Indonesia merek dagang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek (UUM) dijelaskan bahwa "Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftat dalam Daftar Umum Merek nuntuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya." 
Pada Pasal 28 UUM dijelaskan pula mengenai jangka waktu dari merek tersebut, "Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang."

Brand Ambassador

Ketika merek sudah dibuat, perlu adanya Brand Ambassador agar merek yang kita miliki dapat dengan cepat dan mudah diterima atau diingat oleh masyarakat luas.
Brand ambassador atau duta merek adalah individu atau kelompok yang ditunjuk sebagai ikon atau identitas untuk mewakili produk tertentu sebagai representasi citra terbaik dai suatu produk, sehingga konsumen dapat tertarik dan diundang untuk membeli atau menggunakan produk tersebut. Penunjukkan brand ambassador biasanya diwakili oleh sosok selebriti atau atlet yang menjadi panutan idola dari masyarakat luas.
Istilah lain dari brand Ambassador adalah istilah pemasaran untuk seseorang atau kelompok yang ditugaskan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mempromosikan merek dalam bentuk produk atau jasa.

Contoh Merek :




Terkadang logo sebuah merek dapat berubah seiring dengan perkembangan waktu menyesuaikan perkembangan zaman. Beberapa contoh perusahaan terkenal yang mengalami perubahan pada logo merek dagang :






Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Produk & Merek, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 25 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan.
Terima kasih.

Minggu, 19 April 2020

Business Opportunities & Business Ideas


Peluang & Ide Bisnis


Di dalam sebuah bisnis tentu mengenal istilah peluang dan ide. Pada artikel kali ini saya ingin menjelaskan mengenai peluang dan ide bisnis.

Di dalam sebuah bisnis kita harus paham dalam melihat peluang. Pengertian Peluang adalah kesempatan, atau menurut Wikipedia dapat disebut sebagai kebolehjadian atau probabilitas yaitu cara untuk mengungkapkan pengetahuan atau kepercayaan bahwa suatu kejadian akan berlaku atau telah terjadi. 
Lalu apa hubungannya peluang pada sebuah usaha/bisnis? Dalam suatu bisnis seorang entreprenuer harus pintar dalam melihat peluang yang terjadi di lingkungan sekitar, karena dengan melihat peluang seorang entrepreneur dapat menjual barang atau jasanya kepada konsumen dengan mudah.

Peluang bisnis ada ketika ada permintaan (demand) untuk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan (need and want) masyarakat. Contohnya adalah ketika kita sedang haus maka kita membutuhkan minuman, sedangkan keinginan seseorang akan berbeda-beda. Ada yang ketika haus ingin minuman yang mempunyai rasa atau hanya sekedar air mineral saja. Dari kebutuhan dan keinginan seseorang dapat dilihat peluang usahanya.

Ketika sebuah peluang sudah ditemukan, maka akan timbul sebuah ide di dalam pikiran seorang entrepreneur. Pengertian Ide menurut KBBI adalah rancangan yang tersusun di dalam pikiran, atau bisa disebut dengan gagasan atau cita-cita. Dengan ide tersebut maka seseorang akan berpikir kreatif untuk menciptakan sesuatu hal yang baru, bahkan diluar batas pemikiran orang-orang pada umumnya. Jadi yang membedakan satu orang dengan yang lainnya adalah kreativitas. Karena kreativitas merupakan unsur yang melekat dalam pengembangan ide bisnis. Kreativitas mempunyai arti kemampuan untuk menciptakan hal yang baru.

Maka dapat disimpulkan dengan sebuah peluang maka ide itu akan hadir. Dan tugas kita sebagai entrepreneur adalah bagaimana menciptakan ide yang kreatif.
Dalam melihat peluang bisnis dapat dilakukan dengan analisis C-SLEPT (Cultural, Social, Legal, Economy, Political & Technology). Analisis C-SLEPT dapat membantu seorang entrepreneur dalam melihat peluang, karena ini mencakup faktor eksternal penting yang akan memengaruhi arah strategis perusahaan.

Di dalam membangun sebuah bisnis tentu tidak hanya teori saja, perlu dilakukannya sebuah tindakan atau yang disebut dengan Action. Diperlukan latihan secara langsung agar dapat memahami kondisi sesungguhnya di lapangan. Karena Theory + Practice = Best Action. Harus mensinergikan antara teori dan praktek.

Terdapat 4 tips dalam membuka usaha, yaitu 4A :
1. Action
2. Action
3. Action
4. Action!!!

Mengapa action? karena dalam membuka usaha yang harus dilakukan adalah action itu sendiri. Tanpa tindakan maka seseorang tidak dapat membuka usahanya, karena banyak orang hanya belajar mengenai teori saja, hanya memikirkan idenya saja tetapi tidak segera dijalankan.

Apakah tujuan bisnis atau usaha? 
Tujuan dari bisnis itu sendiri adalah untuk menciptakan keuntungan, setidaknya dalam jangka panjang.
Atau menurut Peter F. Drucker tujuan dari bisnis adalah untuk membuat dan mempertahankan pelanggan.





Ada beberapa kategori yang dapat dijadikan peluang bisnis :
  1. Berdasarkan Tradisi
    Kekayaan budaya di Indonesia sangat luas dan beragam, ini merupakan potensi yang sangat layak untuk dikembangkan. Contoh mudahnya adalah pada saat lebaran haji (Idul Adha), akan ada peningkatan permintaan pada hewan kurban seperti kambing, sapi dan hewan kurban lainnya. Pada saat bulan Ramadhan orang-orang banyak mencari ta'jil, dari situ kita dapat melihat peluang dengan menjual ta'jil. Atau pada saat menjelang lebaran orang-orang akan banyak mencari baju koko dan perlengkapan sholat, maka kita dapat membuka usaha yang menjual perlengkapan sholat.

  2. Berdasarkan Kebutuhan Hidup Sehari-Hari
    Dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan sesuatu agar dapat terus hidup atau berkembang. Salah satu kebutuhan itu adalah makan dan minum. Dari sini kita dapat melihat peluang bahwa apa yang dibutuhkan manusia adalah makan dan minum. Maka dengan menjual makanan, minuman ataupun bahan pokoknya seperti telur, minyak goreng, gula, dan sebagainya dapat memenuhi apa yang sedang dibutuhkan untuk sehari-harinya. Kita dapat membuka sebuah toko klontong yang unik.

  3. Berdasarkan Lifestyle
    Faktor globalisasi membuat tiap orang berperilaku sesuai dengan tren yang terjadi pada zamannya. Misalnya kebiasaan berperilaku modis dengan pakaian-pakaian model saat ini, kebiasaan memakan makanan cepat saji atau gaya hidup yang lainnya. Gaya hidup termasuk kebutuhan sekunder manusia pada zaman sekarang. Maka dengan gaya hidup yang beragam, seseorang dapat membuka usaha dengan cara memenuhi gaya hidup mereka. Contohnya adalah dengan membuka usaha fashion yang menjual pakaian-pakaian yang sedang tren atau mungkin membuka usaha dibidang holiday travel agent.

  4. Berdasarkan Hobi
    Setiap orang mempunyai hobi. Hobi orang lain dapat dijadikan sebuah peluang usaha untuk kita. Contohnya antara lain : seorang yang hobinya mengoleksi motor gede (moge) maka disitu ada peluang untuk membuka usaha di bidang otomotif, atau mungkin menyukai burung dapat menjual macam-macam burung yang unik. Karna ketika seseorang menyukai sesuatu maka orang tersebut akan rela mengeluarkan segalanya untuk membeli barang itu.

  5. Berdasarkan Nilai Tambah Barang
    Nilai suatu barang dapat ditambah melalui kreativitas. Kreativitas berarti menciptakan sesuatu yang baru atau unik. Contohnya adalah ketika sebuah kayu yang dijadikan kerajinan tangan akan menambahkan nilai jual kayu tersebut, sebuah pisang yang diolah menjadi kue pisang atau pisang coklat dapat menambah nilai jual pisang tersebut, dan contoh lainnya adalah baso ketika kita buat menjadi bentuk yang unik, atau isi yang menarik maka akan menambah nilai dari baso itu sendiri.
Dari berbagai peluang bisnis yang sudah saja jelaskan diatas, ada peluang bisnis yang dapat dilakukan oleh kita tanpa modal sekalipun. Salah satunya adalah sebagai penulis, apabila kita mempunyai hobi menulis maka disitulah potensi kita harus dikembangkan menjadi sebuah usaha. Hobi juga dapat dijadikan untuk membuka sebuah usaha. Bahkan dapat menjadi usaha yang sukses dengan mudah, karena kita menyukai apa yang kita kerjakan. Seberapa sulit rintangan yang akan dihadapi, kita akan tetap menjalankannya karena atas dasar hobi itu sendiri.

Contoh ide bisnis dari hal yang tak terduga :
Airbnb adalah jaringan pasar daring dan penginapan rumahan sejawat yang memungkinkan pengguna mendaftarkan atau menyewa properti untuk digunakan dalam jangka pendek. Harga sewanya ditetapkan oleh pemilik properti. Airbnb menerima sebagian tarif jasa pembukuan dari tamu dan tuan rumah.
Awal mula Airbnb ini adalah berawal dari dua orang sahabat bernama Brian Chesky dan Joe Gebbie asal San Fransisco tidak dapat membayar uang sewa apartemen mereka. Mereka lalu membuat ide untuk menyewakan sebagian ruang apartemen mereka menjadi tempat menginap dan juga menyediakan sarapan. Untuk memasarkan, mereka membuat web sederhana bernama airandbreakfast.com. Disaat yang sama pula akan diadakan world conference seni rupa di kota mereka yang akan dihadiri oleh orang-orang di seluruh dunia. Mereka melihat peluang itu, maka dari awal itulah mereka mulai menyewakan untuk orang-orang yang akan menghadiri acara tersebut tetapi hanya dapat menginap dengan biaya yang lebih murah. Karena pada saat itu biaya penginapan hotel atau apartemen di kota San Fransisco sangatlah mahal.
Kini perusahaan Airbnb menjadi salah satu perusahaan terbesar penyewaan properti di Amerika Serikat. Airbnb berasal dari kata air bed and breakfast yang artinya kasur angin dan sarapan.

Dari contoh usaha yang saya ceritakan diatas merupakan salah satu dari banyak peluang yang dapat kita manfaatkan, apalagi disaat kita terjebak atau kepepet pada situasi tertentu. Dari situ munculah ide-ide yang diluar batas pemikiran manusia pada umumnya. Setelah timbul ide, langsung kita eksekusi dengan tindakan. Maka usaha dapat kita jalankan walaupun awalnya mungkin tidak masuk akal.

Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Peluang dan Ide Bisnis, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 18 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan. 
Terima kasih.

Selasa, 14 April 2020

Prinsip & Etika Bisnis Syariah



Pengertian Bisnis Syariah


Bisnis Syariah terdiri dari 2 kata, yaitu bisnis dan syariah. Bisnis sendiri merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atau berdagang baik barang maupun jasa. Sementara Syariah berarti sumber jalan yang lurus atau secara islami. Jadi pengertian dari Bisnis Syariah adalah adalah sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan hukum syariah atau sistem Islam.
Dalam Bisnis Syariah mengenal prinsip dan etika dalam menjalankan bisnisnya. Pada artikel ini akan saya jelaskan mengenai prinsip dan etika bisnis syariah.

Prinsip Bisnis Syariah

Prinsip menurut Wikipedia memiliki arti suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Prinsip Bisnis Syariah adalah kebenaran universal yang menjadi titik tolak atau pedoman berfikir dan bertindak dalam mengelola usaha atau bisnisnya sesuai dengan syariat islam.

Prinsip dalam bisnis syariah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.

1. Prinsip Umum :

  • Prinsip Illahiyah (Prinsip Tauhid)
    Prinsip yang dalam kegiatan dan pengelolaan bisnisnya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip sentral dalam kegiatan bisnis dan sering disebut dengan prinsip Tauhid. Prinsip ini dapat dilihat dari kalimat La Ilaha Illallah. Segala aktivitas bernilai ibadah dan tidak hanya mengejar material semata, nilai ketuhanan selalu dihadirkan dalam segala aktivitasnya.

  • Prinsip Nabawi (Kenabian)
    Prinsip bisnis yang menyandarkan nilai-nilai Nabi. Berdasarkan sifat-sifat Nabi antara lain : Sidiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Fatanah (cerdas) dan Tabligh (menyampaikan).
    Kejujuran terkait dengan moralitas sebagai pengusaha, harus melekat di dalam diri kita sebagai pengusaha. Sifat amanah dapat membuat mitra kita merasa aman dan nyaman berbisnis dengan kita. Cerdas dalam berbisnis seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah dengan melakukan perdagangan internasional dan pintar dalam melihat peluang. Dan sifat tabligh dapat dilihat dari bagaimana cara kita berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun networking. Semua sifat Nabi masih sangat relevan dalam dunia bisnis.

  • Prinsip Adliyah (Keadilan)
    Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai keadilan . Berlaku adil tanpa pandang bulu kepada seseorang. Contoh dari pada sifat adil sendiri juga dapat dilihat dari bagaimana kita memperlakukan karyawan.

  • Prinsip Hurriyah (Kebebasan)
    Prinsip manajemen bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai hurriyah atau kebebasan. Bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu selama tidak ada dalil yang melarangnya. Kebebasan akan tunduk pada dalil yang melarang atau memperbolehkannya. Bebas berkreasi tetapi tetap pada jalan yang sesuai dengan syariat islam.

  • Prinsip Musawwah (Kesetaraan)
    Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai kesetaraan sebagai pemandu dalam mengelola bisnis. Melahirkan pola kemitraan dalam berbisnis. Memperlakukan antar karyawan, dan segala pihak yang terlibat sebagai mitra bisnis. Tidak menekan ataupun menindas antar karyawan apabila memiliki kekuasaan di dalam bisnis tersebut. Kembali pada posisi dimana derajat kita sebagai manusia dihadapan Allah SWT adalah sama atau setara.

  • Prinsip Ta'awun (Tolong Menolong)
    Prinsip bisnis yang menyandarkan pada nilai-nilai kerjasama atau tolong menolong sebagai pemandunya. Perintah ini juga terdapat dalam surat Al-Ma'idah Ayat 2 yang berbunyi :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
    Artinya :
    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al-Ma'idah (5) Ayat 2).
2. Prinsip Khusus :
  • Prinsip Taba'dulul Manafi, Prinsip ini menjelaskan mengenai asas pertukaran manfaat kepada para pihak atau keuntungan kedua belah pihak dalam rangka kesejahteraan bersama, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Segala sesuatunya bersifat sementara, bukan sebagai pemilik tetapi hanya sebagai hak memakai. Segala kepemilikan hanya milik Allah SWT. Agar segala sesuatunya tidak menimbulkan kemudaratan.

  • Prinsip Pemerataan (Distributif)
    Prinsip ini menjelaskan mengenai keadilan dalam melakukan bisnis. Peta bisnis tidak hanya dikuasai oleh kaum tertentu sehingga tidak menimbulkan monopoli. Dalam negara kita pun sudah diatur dalam UU Anti Praktek Monopoli. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Harus saling memperhatikan dan saling membesarkan satu sama lain.

  • Prinsip 'An tara' din (Saling Ridha)
    Segala bentuk bisnis antar individu maupun kelompok berdasarkan pada kerelaan masing-masing. Yang menjual rela memberikan barang dagangannya, dan yang membeli harus rela mengeluarkan harta yang dimilikinya. Prinsip ini merupakan lanjutan dari prinsip pemerataan.

  • Prinsip Adamul Maghadir (Masyir, Gharar, Iktikar/iktinaz, Dhalim, dan Riba)
    Dalam Prinsip ini pebisnis diharuskan menjauhi segala unsur-unsur yang bersifat Magadir. Magadir berasal dari kata Masyir (judi), Gharar (ketidakjelasan), Iktikar/iktinaz (menimbun barang/uang), Dhalim (menimbulkan kenestapaan), dan Riba (mengambil keuntungan sebesar-besarnya).

  • Prinsip Al-Birr Wa Al-Taqwa
    Prinsip yang memegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Segala sesuatu harus dimulai dengan yang benar, terlebih dalam memulai bisnis.

  • Prinsip Kitabiyah (Pendokumentasian)
    Prinsip ini menjelaskan mengenai pencatatan dan pendokumentasian. Segala transaksi harus dicatat agar menjadi bukti hukum yang kuat apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. 
Etika Bisnis Syariah

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas moral. Etika erat kaitannya dengan penilaian. Karena pada hakikatnya etika membicarakan sifat manusia sehingga seseorang bisa dikatakan baik, bijak, jahat, susila atau sebagainya.

Etika Bisnis Syariah adalah sekumpulan asas dalam berbisnis sesuai dengan syariat islam.

Dalam etika bisnis syariah seseorang entrepreneur harus memiliki sifat berikut ini, antara lain :
  1. Etika Bersifat Memberdayakan
    Dalam berbisnis kita juga harus memiliki sifat memberdayakan, membantu pihak yang lemah dan memberikan solusinya. Salah satu solusinya dapat melalui zakat, infaq dan sedekah. Memilah bagaimana cara memberdayakan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Memperkerjakan seseorang agar mendapat penghasilan.

  2. Etika Pembayaran Upah
    Etika dimana kita harus paham bagaimana kita mensegerakan upah sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja antar kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), tidak menunda-nunda kewajiban sebagai pemberi upah.

  3. Etika Jual Beli & Hutang
    Terdapat 3 poin penting dalam etika jual beli & hutang, antara lain : 
    - Mudah, yang berarti harus memudahkan dalam jual beli dan penagihan hutang.
    - Lemah lembut / Sopan, harus melakukan segala kegiatan dengan sopan santun dan bersikap lemah lembut terhadap konsumen
    - Jujur, tidak melebihkan atau mengurangkan barang/jasa yang kita jual.

  4. Etika dalam Pemasaran
    Etika dimana kita harus jujur dalam melakukan pemasaran dan promosi, tidak melebih-lebihkan barang/jasa yang kita jual. Dan memenuhi segala hak yang harus diperoleh konsumen sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Dalam etika kontemporer ada 10 hal yang harus dihindari dalam melakukan kegiatan pemasaran, diantaranya adalah :
  1. Khianah, adalah penjelasan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  2. Taghrir, adalah membujuk pihak lain dengan perbuatan bohong agar mendapatkan simpatik dari oranglain.
  3. Tadlis, adalah membohongi dan menyembunyikan kecacatan kepada pembeli.
  4. Tadlis fi al bai al mu'arabah, adalah kebohongan pihak penjual terkait harga perolehan barang.
  5. Ghisysy, adalah memaparkan segala keunggulan dengan menyembunyikan kecacatannya.
  6. Najasy, adalah rekayasa pasar dalam "demand" atau permintaan yang terjadi apabila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, sehingga seolah-olah ada banyak permintaan dan penawaran terhadap harga suatu produk yang menyebabkan harga jual produk tersebut naik.
  7. Mukamaroh, adalah menjelaskan produk melebihi kualitas yang sebenarnya.
  8. Ighra, adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
  9. Talbis, adalah menampakkan kebatilan dalam rupa kebenaran. Dalam berbisnis penjual menyembunyikan kecacatan dengan cara menampakkan kelebihan-kelebihannya.
  10. Kitman, adalah tindakan menyembunyikan dengan sengaja suatu informasi mengenai objek akad (produk/jasa) yang semestinya diketahui pihak lain.
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai Prinsip dan Etika Bisnis Syariah, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari Sabtu, 11 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah kata atau kalimat yang saya jelaskan. Terima kasih.

Sabtu, 04 April 2020

Kewirausahaan Islami : Definisi & Prinsip


Pengertian Kewirausahaan Islami

Apakah yang dimaksud dengan Kewirausahaan Islami? Secara umum, pengertian kewirausahaan adalah suatu proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan cara kreatif dan penuh inovasi yang memberikan manfaat bagi orang lain dan bernilai tambah, sedangkan pengertian islami adalah bersifat keislaman. Jadi pengertian kewirausahaan islami adalah suatu kegiatan atau proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan menerapkan kreativitas dan inovasi agar dapat menambah nilai jual suatu barang atau jasa dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan pedoman dan prinsip-prinsip islami, yaitu pada Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ajaran Nabi.

Prinsip Islami

Dalam kewirausahaan islami mengenal prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh seorang wirausaha agar dapat berjalannya usaha yang bersifat keislaman.

Berikut beberapa prinsip yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha islami :
  1. Taqwa Sebagai Kerangka Kerja
    Seorang pengusaha muslim memiliki keimanan dalam berbuat dan selalu berikhtiar dalam melakukan sesuatu. Menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam artian disini adalah prinsip bagaimana seorang wirausaha berperilaku.
    Budaya islam seorang entrepreneur mengenal istilah fatalism (hasil tidak dibawah kendali kita).
  2. Halal Adalah Prioritas Utama
    Artinya seorang wirausaha islami memprioritaskan segala sesuatu yang halal agar dapat diterima oleh agama dan menjauhi yang haram. Seperti yang terkandung dalam surat Al-Ma'idah Ayat 88 :
    وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
    "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
  3. Tidak Berlebihan dan Menyia-nyiakan (Mubazir)
    Dalam islam kita tidak diperbolehkan berperilaku boros. Dalam konteks ini seorang wirausaha pun sebaiknya berperilaku hidup sederhana dan hemat. Perbuatan boros adalah gaya hidup materialis dan hidonis, gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang membutuhkan di sekitarnya, sulit membedakan antara yang halal dan yang haram, mana yang boleh mana tidak boleh dilakukan, dan sebagainya.
    Beberapa contoh sifat boros, misalnya: gemar membeli produk yang mahal karena gengsi, boros mengunakan air bersih dan air minum, senang membeli barang yang tidak perlu.
  4. Menyembah Kepada Allah Adalah Prioritas Utama
    Spiritual seorang pengusaha islam harus dapat menjaga keseimbangan antara usaha untuk dunia dan akhirat. Sesibuk apapun kita apabila sudah datang waktu sholat, kita harus menghentikan segala aktivitas berdagang kita dan segera melakukan sholat.
  5. Menjaga Nilai Moralitas yang Tinggi
    Poin ini berkaitan dengan sesuatu hal yang tidak diperbolehkan Allah SWT tetapi masih banyak diantara kita yang melakukan hal tersebut seperti riba. Implementasi moralitas dalam berwirausaha akan memperkuat integritas pribadi, untuk memahami apa yang baik dan apa yang tidak baik dalam satu persepsi.
  6. Dapat Dipercaya (Amanah)
    Pengertian amanah menurut bahasa adalah ketulusan hati, kepercayaan ataupun kejujuran. Secara istilah amanah adalah suatu sifat dan sikap yang dimiliki seorang ketika seseorang tersebut mendapatkan kepercayaan dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, baik berupa harta benda, rahasia ataupun tugas kewajiban. Dalam berwirausaha kita harus selalu bersikap jujur terhadap barang atau jasa yang ditawarkan, tidak melebih-lebihkan atau mengurangi. Apabila seorang wirausaha mampu memelihara amanahnya, maka akan menimbulkan terus kepercayaan bagi nasabah, mitra bisnis bahkan semua stakeholder dalam suatu usaha.
  7. Kepedulian Terhadap Kesejahteraan Sosial
    Sistem kesejahteraan dalam islam yaitu bagaimana kita dapat berbagi kepada sesama melalui zakat, infaq dan sodaqoh. Karena pada prinsipnya segala sesuatu yang kita terima terutama rezeki ada sebagian hak-hak milik kaum tertentu. Seseorang yang memiliki rasa peduli dan kemanusiaan terhadap sesama, maka Allah telah menjanjikan kemudahan dan pertolongan kembali untuknya di akhirat.
    Namun tentu saja, kepedulian sosial tidak berhenti dan fokus pada soal materi semata. Bantuan tenaga dan juga pemikiran selagi itu bermanfaat dan membantu keadaan sosial yang berlaku, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai sikap kepedulian sosial.
  8. Berpengetahuan Luas
    اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ (5
    “(1) Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. (2) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. (3) Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah. (4) yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. (5) Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS. Al-‘Alaq [ 96 ] : 1-5)
    Surat Al-Alaq Ayat 1-5 merupakan wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kita diharuskan mencari atau membaca ilmu-ilmu yang berfaedah atau mempunyai manfaat. Agar dalam berwirausaha kita dapat selalu meningkatkan usaha yang kita jalankan.
  9. Peduli Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
    Pada poin ini kita diwajibkan agar selalu peduli terhadap lingkungan sekitar kita, tidak bersikap acuh terhadap keadaan yang terjadi di sekitar kita dan mencari solusi bagi permasalahan yang sedang terjadi.
Cukup sekian yang dapat saya jelaskan mengenai Pengertian Kewirausahaan Islami, sebagai tugas meresume materi perkuliahan pada hari ini Sabtu, 04 April 2020, yang dijelaskan oleh Bapak Dadang Priyono, S.E., M.PA. dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan Islami, Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Sabtu, 14 Juni 2014

Tutorial menginstal dan konfigurasi DHCP server, DNS server, dan Web Server di Linux Debian

Yap, disini saya akan memberikan tutorial cara menginstal dan mengkonfigurasikan DHCP, DNS dan Web Server di Linux debian. Saya akan memberikan sedikit informasi mengenai fungsi dan apa sih DHCP server, DNS server dan Web server itu?

  • DHCP Server
DHCP ( Dynamic Host Configuration Protocol ) adalah protokol yang berbasis arsitektur client/server yang dipakai unruk memudahkan pengalokasian alamat IP dalam satu jaringan.
Fungsi dari DHCP server yaitu memberikan alamat IP secara otomatis kepada komputer client yang melakukan request dengan menggunakan DHCP Client

  • DNS Server
DNS ( Domain Name System ) adalah sebuah layanan internet yang menerjemahkan nama domain menjadi alamat Internet Protocol (IP). DNS secara otomatis mengkonversi nama ketika ada mengetik alamat di address bar web browser ke alamat IP dari server Web hosting situs tersebut.
Fungsi dari DNS server yaitu menerjemahkan sebuah domain ke IP address.

  • Web Server 
Web server merupakan software yang memberikan layanan data yang berfungsi menerima permintaan HTTP atau HTTPS dari klien yang dikenal dengan browser web dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk halaman - halaman web yang umumnya berbentuk dokumen HTML


Untuk Tutorial bagaimana cara menginstal dan mengkonfigurasikannya kalian bisa lihat video di bawah ini. check gan :  


Gimana tutorial nya? smoga membantu kalian untuk belajar bagaimana menginstal dan mengkonfigurasikan DHCP, DNS dan Web Server. Jangan lupa untuk mengecek nya kalian membutuhkan 1 komputer client menggunakan sistem operasi windows.
Thanks gan :) Semoga bermanfaat...

Pengikut